Sudrajat-Syaikhu Miliki Sumbangan Kampanye Terbesar Di Pilgub Jabar 2018

Sudrajat-Syaikhu Miliki Sumbangan Kampanye Terbesar Di Pilgub Jabar 2018
Sudrajat-Syaikhu Miliki Sumbangan Kampanye Terbesar Di Pilgub Jabar 2018. Empat pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat (Jabar) 2018 sudah menyetorkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.

Berdasarkan data yang dilansir KPU Jabar, pasangan nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu mempunyai  sumbangan dana kampanye terbesar dengan jumlah Rp 4.400.000.000. Diikuti pasangan nomor urut dua, Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan dengan nilai Rp 2.200.000.000.

Sedangkan sumbangan dana kampanye pasangan nomor urut empat, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi menempati posisi ketiga dengan nilai sumbangan Rp 1.162.484.850. Paling sedikit dilaporkan oleh pasangan nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dengan nilai sumbangan Rp 805.186.818.

Komisioner KPU Jabar Divisi Hukum Agus Rustandi mengatakan penyerahan LPSDK ini berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 pasal 32 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Laporan itu kita terima tanggal 20 April 2018. Kita umumkan pada 21 April 2018,” kata Agus, Selasa (24/4).

Sedangkan pelaporan dana kampanye sudah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.

Aturan itu menyebutkan, pasangan calon kepala daerah diharuskan melaporkan dana kampanye sebanyak tiga tahap. Yakni, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Agus menjelaskan, besaran nilai LPSDK bisa jadi bukan hanya dana. Sumbangan bisa berupa barang dan jasa. “Sehingga kalau ada yang menyumbang barang dan jasa akan ditaksir dengan nilai pasar. Nanti tetap masuk ke laporan,” ungkap Agus.

Pada pelaporan ketiga atau tahap terakhir, lanjut Agus, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) akan diaudit. Karena, secara substantif besaran sumbangan dana kampanye ini akan diberikan penilaian oleh kantor akuntan publik. “Kita serahkan ke audit publik yang ditunjuk KPU, satu akuntan publik satu paslon,” ujar Agus.

Mengenai LPPDK, KPU mengingatkan kepada keempat paslon untuk tidak lupa menyerahkan laporan. Bila tidak bisa memenuhi hal tersebut, akan dikenakan sanksi administratif. “Batas penyerahan laporannya 24 Juni 2018. Sanksinya ketika pasangan calon tidak menyampaikan LPPDK maka sanksinya dibatalkan sebagai calon,” jelas Agus.

Ditempat terpisah, Ketua Tim Pemenangan Asyik (Sudrajat-Ahmad Syaikhu) Haru Suandharu mengatakan pemberi dana baru sebatas dari dari kandidat cagub, cawagub, anggota DPRD kota/kabupaten/provinsi RI partai pengusung. “Rata-rata masih kader, simpatisan. Pokoknya kita laporkan saja, “kata Haru.

Sebelumnya, pada saat laporan awal dana kampanye pihaknya melaporkan sumbangan sebesar Rp 15 juta. “Targetnya kan bukan paling besar tapi menang. Saya mengibaratkan pilkada ini seperti hajat nikahan. Mau sewa Sabuga, balai RW yang penting selamat jadi akad nikahnya. Prinsipnya begitu,” jelas Haru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sosok Sudrajat Dan Program Bebersih

Asyik Targetkan 300.000 Wirausaha Baru Dengan Program Asyik Preuneur

Survei IDM: Elektabilitas ASYIK Salip Dua DM Dan Rindu Di Pantura